Pada tanggal 15 Oktober 2003
para pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi pekerja di Jabotabek yaitu
Saepul Tavip, dkk., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam
permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa para Pemohon yaitu sebanyak 37
orang adalah para pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja yang
tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk dapat
memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum dan hak asasi manusia di
Indonesia, khususnya bagi buruh/pekerja yang selama ini seringkali dipinggirkan
nasibnya;
