Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Organisasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam UU Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Organisasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam UU Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Mei 2015

Konstitusionalitas Organisasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam UU Ketenagakerjaan





Pada tanggal 15 Oktober 2003 para pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi pekerja di Jabotabek yaitu Saepul Tavip, dkk., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa para Pemohon yaitu sebanyak 37 orang adalah para pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi buruh/pekerja yang selama ini seringkali dipinggirkan nasibnya;