Enam perseorangan
warga negara Indonesia yang bernama
Dr. Bambang Supriyanto,
SH., MH., Dr.
Max Boli Sabon, SH., M.Hum., Eddie I.
Doloksaribu, SH., MH., Ari Lazuardi
Pratama, SH., Muhammad Anshori, SH.,
Andriko Sugianto Otang, SH., mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Dalam permohonannya para
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 15 ayat
(2) huruf b UU 8/2011 yang menyatakan, ”Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat: ... b. berijazah doktor dan magister
dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”, dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Menurut para Pemohon Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 sepanjang frasa “berijazah doktor dan magister” telah
menyebabkan dirugikannya hak konstitusional para Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D
ayat (1) UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan adanya frasa “berijazah doktor dan magister” dalam Pasal
15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang secara langsung mengurangi kesempatan para
Pemohon untuk menjadi hakim konstitusi dan berpotensi melemahkan Mahkamah
Konstitusi sebagai akibat adanya syarat latar belakang pendidikan hakim
konstitusi yang tidak linier yaitu S3, S2, dan S1 dalam bidang hukum. Selain
itu, menurut para Pemohon pasal a quo tidak mendukung untuk dapat diperolehnya hakim konstitusi
yang mempunyai bobot dan kualitas sebagai “pengawal konstitusi” yang handal. Hal tersebut disebabkan dengan meningkatnya syarat pendidikan hakim konstitusi yang tidak hanya sebatas sarjana hukum,
yaitu magister bidang hukum dan doktor ilmu hukum yang tidak linier. Menurut para Pemohon, jabatan hakim konstitusi haruslah diduduki oleh
“seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, sehingga latar belakang pendidikan hakim konstitusi haruslah linier di
bidang hukum;
