Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Calon Hakim Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Calon Hakim Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2015

Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Calon Hakim Konstitusi



Enam perseorangan warga negara Indonesia yang bernama           Dr. Bambang Supriyanto, SH., MH., Dr. Max Boli Sabon, SH., M.Hum., Eddie I. Doloksaribu, SH., MH., Ari Lazuardi Pratama, SH., Muhammad Anshori, SH., Andriko Sugianto Otang, SH., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
                    
Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa  Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang menyatakan, ”Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: ... b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” bertentangan dengan  Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
                  Menurut para Pemohon Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 sepanjang frasa “berijazah doktor dan magister” telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional para Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan adanya frasa “berijazah doktor dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang secara langsung mengurangi kesempatan para Pemohon untuk menjadi hakim konstitusi dan berpotensi melemahkan Mahkamah Konstitusi sebagai akibat adanya syarat latar belakang pendidikan hakim konstitusi yang tidak linier yaitu S3, S2, dan S1 dalam bidang hukum. Selain itu, menurut para Pemohon pasal a quo tidak mendukung untuk dapat diperolehnya hakim konstitusi yang mempunyai bobot dan kualitas sebagai “pengawal konstitusi” yang handal. Hal tersebut disebabkan dengan meningkatnya syarat pendidikan hakim konstitusi yang tidak hanya sebatas sarjana hukum, yaitu magister bidang hukum dan doktor ilmu hukum yang tidak linier. Menurut para Pemohon, jabatan hakim konstitusi haruslah diduduki oleh “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, sehingga latar belakang pendidikan hakim konstitusi haruslah linier di bidang hukum;