Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman hasil
reformasi memiliki kewenangan yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945).
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstiusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, ...... "
Selain itu dalam UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ....... "
Kewenangan pengujian UU terhadap UUD 1945 ini adalah kewenangan yang sangat umum dimiliki oleh lembaga Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia dengan tujuan agar setiap warga negara dapat menguji sebuah UU apabila ternyata UU tersebut menyebabkan warga negara tersebut mengalami kerugian konstitusional yaitu kerugian terhadap berlakunya sebuah UU yang oleh karena adanya UU tersebut maka hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi menjadi terlanggar atau terabaikan.
Lalu yang menjadi pertanyaan kita adalah kerugian konstitusional yang seperti apa yang dapat dijadikan patokan bagi warga negara untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945?
