Pada
tanggal 5 Agustus 2014, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang konseun di
bidang hukum yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya
Pemohon beranggapan bahwa Pasal 245 Undang-Undang MD3, yang menyatakan,
(1) Pemanggilan
dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana
harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam
hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
oleh Mahkamah
Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan
keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka
melakukan tindak pidana khusus.
bertentangan
dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan:
