Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Persetujuan Tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Penyidikan Anggota DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Persetujuan Tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Penyidikan Anggota DPR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 September 2015

Konstitusionalitas Persetujuan Tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Penyidikan Anggota DPR






Pada tanggal 5 Agustus 2014, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang konseun di bidang hukum yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana  mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam  permohonannya Pemohon beranggapan bahwa  Pasal 245 Undang-Undang MD3, yang menyatakan,
(1)   Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2)   Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b.  disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c.   disangka melakukan tindak pidana khusus.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: