Pada
tanggal 20 Februari 2015 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode
2014-2019 yang bernama Adnan Purichta
Ichsan, S.H., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam permohonannya Pemohon melalui kuasa hukumnya yaitu Heru Widodo, SH., dkk., menguji Pasal 7
huruf r dan huruf s serta penjelasan pasal 7 huruf r yang menyatakan:
Pasal 7 huruf r dan huruf s
Beberapa ketentuan
dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5656), sebagai berikut:
...
6. Ketentuan Pasal 7
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Warga negara Indonesia
yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
r. tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana;
s. memberitahukan
pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,
dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan
DPRD bagi anggota DPRD
…
Penjelasan Pasal 7
huruf r
“yang dimaksud dengan
“tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki
hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat
lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua,
paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu)
kali masa jabatan”;
Dalam
permohonannya Pemohon menyatakan bahwa Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, yang kebetulan memiliki hubungan
kekerabatan dengan Bupati Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan keadaan
demikian, terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan
kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
apabila Pemohon mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang disebabkan oleh
keberadaan ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 7 huruf r UU 8/2015.
Hak-hak konstitusional dimaksud, sebagaimana yang didalilkan Pemohon, adalah
hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum [Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945], hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945], dan hak untuk bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945].
Dengan uraian demikian tampak adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
hak-hak konstitusional sebagaimana didalikan Pemohon dengan berlakunya Pasal 7
huruf r beserta Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 yang dimohonkan pengujian.
Tampak pula bahwa jika permohonan ini dikabulkan maka kerugian sebagaimana
diuraikan di atas tidak akan terjadi.
