Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PETAHANA DAN JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PENCALONAN PEMILUKADA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSIONALITAS PETAHANA DAN JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PENCALONAN PEMILUKADA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

KONSTITUSIONALITAS PETAHANA DAN JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PENCALONAN PEMILUKADA




Pada tanggal 20 Februari 2015 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019 yang bernama Adnan Purichta Ichsan, S.H., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam permohonannya Pemohon melalui kuasa hukumnya yaitu Heru Widodo, SH., dkk., menguji Pasal 7 huruf r dan huruf s serta penjelasan pasal 7 huruf r yang menyatakan:
Pasal 7 huruf r dan huruf s
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), sebagai berikut:
...
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
r.    tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
s.     memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD

Penjelasan Pasal 7 huruf r
“yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”;

Dalam permohonannya Pemohon menyatakan bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang kebetulan memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan keadaan demikian, terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, apabila Pemohon mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang disebabkan oleh keberadaan ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 7 huruf r UU 8/2015. Hak-hak konstitusional dimaksud, sebagaimana yang didalilkan Pemohon, adalah hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945], dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]. Dengan uraian demikian tampak adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian hak-hak konstitusional sebagaimana didalikan Pemohon dengan berlakunya Pasal 7 huruf r beserta Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 yang dimohonkan pengujian. Tampak pula bahwa jika permohonan ini dikabulkan maka kerugian sebagaimana diuraikan di atas tidak akan terjadi.