Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Batas Usia Minimal Kawin dalam Undang-Undang Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusionalitas Batas Usia Minimal Kawin dalam Undang-Undang Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juni 2015

Konstitusionalitas Batas Usia Minimal Kawin dalam Undang-Undang Perkawinan




Pada tanggal tanggal 5 Maret 2014 para Pemohon yang terdiri atas Zumrotin (Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan), Indry Oktaviani (Direktur Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara),  Fr. Yohana Tantria W (Koordinator Eksekutif Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi), Hadiyatut Thoyyibah (Staf Sistem Manajemen Informasi pada Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Hartono, mengajukan permohonan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang mengenai frasa “16 (enam belas) tahunyang selengkapnya menyatakan “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.” dengan menggunakan batu uji atau dasar pengujian Pasal 28A;  Pasal 28B ayat (1) dan (2); Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28H ayat (1), dan (2); serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945;
              Dalam posita permohonannya, para Pemohon menyatakan bahwa Pemohon I adalah sebagai badan hukum privat yaitu Yayasan Kesehatan Perempuan  yang berkedudukan hukum di Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
                   Bahwa, menurut Pemohon I, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya perkawinan anak yang hal ini secara jelas dan tegas menunjukkan kontradiksi atau tidak konsisten dengan segala peraturan yang ada dalam rangka melindungi hak-hak anak, khususnya hak-hak anak perempuan, yang diatur dalam Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan;