Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html
Tampilkan postingan dengan label Hak Beragama dan Cara Berpakaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Beragama dan Cara Berpakaian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Desember 2017

Hak Beragama dan Cara Berpakaian

UDHR
Terlampir opini saya yang dimuat di website Antara Kuala Lumpur pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017.

https://kl.antaranews.com/berita/3277/hak-beragama-dan-cara-berpakaian



Hak Beragama dan Cara Berpakaian
Oleh Hani Adhani[1]
Kontroversi tentang larangan pemakaian hijab di negara barat telah membuat kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas Islam agak kaget karena tiba-tiba saja beberapa negara barat mengeluarkan kebijakan yang menurut nalar yang wajar seharusnya itu tidak perlu dilakukan. Fobia terhadap berbagai kejadian yang mengatasnamakan “terorisme” yang menjual nama Islam justru semakin menimbulkan kesan bahwa memang barat sangat takut dengan Islam.

Ketakutan yang berlebihan inilah yang pada akhirnya membuat mereka lupa bahwa kebebasan dan hak asasi manusia yang selalu mereka gembor-gemborkan malah pada akhirnya menjadi bumerang karena faktanya merekalah yang justru membuat kebijakan yang melanggar hak asasi manusia. Bagaimana mungkin dalam sebuah negara yang menjungjung tinggi hak asasi manusia ada aturan yang  melarang warganya untuk memakai pakaian yang notabene pakaian tersebut adalah identitas dari agama yang mereka anut serta merupakan perintah dari agamanya yang tertulis dalam kitab agama tersebut dan oleh negara dikenakan larangan serta dikenakan hukuman dan/atau denda.

Tidak ada pakaian yang paling sopan dan baik yang menurut etika manusia selain pakaian yang menutup seluruh anggota tubuhnya. Tentunya kita patut balik bertanya apa yang salah dengan pakaian umat Islam khususnya perempuan?. Bukankah semua agama juga menganjurkan untuk berpakaian baik dan sopan?.
 
Kebijakan yang dibuat oleh negara-negara barat yang membuat peraturan yang melarang perempuan muslim berpakaian muslimah yaitu berhijab justru semakin menambah kesan bahwa hak asasi manusia yang selama ini di dengungkan oleh negara-negara barat menjadi hampa adanya karena ternyata mereka sendiri tidak memiliki acuan yang jelas tentang sejauh mana hak asasi manusia dapat melindungi warga negara mereka sendiri. Beragama adalah hak alamiah (natural right) yang dimiliki manusia dan merupakan hak dasar dalam hak asasi manusia. Setiap orang dapat memilih agama apapun yang mereka yakini dan tidak ada larangan untuk memeluk agama apapun.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 18 Piagam Deklarasi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri