![]() |
UDHR |
https://kl.antaranews.com/berita/3277/hak-beragama-dan-cara-berpakaian
Hak Beragama dan Cara Berpakaian
Oleh Hani Adhani[1]
Kontroversi
tentang larangan pemakaian hijab di negara barat telah membuat kita sebagai
warga negara Indonesia yang mayoritas Islam agak kaget karena tiba-tiba saja beberapa
negara barat mengeluarkan kebijakan yang menurut nalar yang wajar seharusnya
itu tidak perlu dilakukan. Fobia terhadap berbagai kejadian yang
mengatasnamakan “terorisme” yang menjual nama Islam justru semakin menimbulkan
kesan bahwa memang barat sangat takut dengan Islam.
Ketakutan
yang berlebihan inilah yang pada akhirnya membuat mereka lupa bahwa kebebasan
dan hak asasi manusia yang selalu mereka gembor-gemborkan malah pada akhirnya
menjadi bumerang karena faktanya merekalah yang justru membuat kebijakan yang
melanggar hak asasi manusia. Bagaimana mungkin dalam sebuah negara yang
menjungjung tinggi hak asasi manusia ada aturan yang melarang warganya untuk memakai pakaian yang
notabene pakaian tersebut adalah identitas dari agama yang mereka anut serta
merupakan perintah dari agamanya yang tertulis dalam kitab agama tersebut dan
oleh negara dikenakan larangan serta dikenakan hukuman dan/atau denda.
Tidak
ada pakaian yang paling sopan dan baik yang menurut etika manusia selain
pakaian yang menutup seluruh anggota tubuhnya. Tentunya kita patut balik
bertanya apa yang salah dengan pakaian umat Islam khususnya perempuan?.
Bukankah semua agama juga menganjurkan untuk berpakaian baik dan sopan?.
Kebijakan yang dibuat oleh negara-negara barat yang membuat peraturan yang
melarang perempuan muslim berpakaian muslimah yaitu berhijab justru semakin
menambah kesan bahwa hak asasi manusia yang selama ini di dengungkan oleh
negara-negara barat menjadi hampa adanya karena ternyata mereka sendiri tidak
memiliki acuan yang jelas tentang sejauh mana hak asasi manusia dapat
melindungi warga negara mereka sendiri. Beragama adalah hak alamiah (natural right) yang dimiliki manusia dan
merupakan hak dasar dalam hak asasi manusia. Setiap orang dapat memilih agama
apapun yang mereka yakini dan tidak ada larangan untuk memeluk agama apapun.
Hal
tersebut tertulis dalam Pasal 18 Piagam Deklarasi Undang-Undang Hak Asasi Manusia
(DUHAM) yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun sendiri”