Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Jumat, 27 Maret 2015

Kepastian Hukum dalam Sengketa Perbankan Syariah


Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim tentunya banyak menggunakan jasa perbankan syariah dalam pola penataan ekonominya. Pembentuk UU akhirnya berhasil merampung UU Perbankan Syariah yang memang sangat diperlukan untuk menata perekonmian syariah khususnya perbankan syariah.
 
Namun meskipun begitu, adanya berbagai permasalahan dalam perbankan syariah ternyata tidak serta merta dapat segera diselesaikan dengan mengacu kepada UU tersebut karena ternyata dalam hal penyelesian sengketa perbankan syariah dalam UU perbankan syariah tidak diatur secara pasti hal mengenai kewenangan mengadili.
Hal tersebut dialami oleh salah seorang warga negara asal bogor yang bernama Dadang Achmad merupakan nasabah Bank Mualamat Cabang Bogor yang telah melakukan akad dengan Bank Mualamat dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah yang akhirnya mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Secara konkret kerugian tersebut diakibatkan Pemohon sebagai nasabah dari Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Bogor yang telah melakukan ikatan berupa akad sebagaimana Akta Notaris Nomor 34 bertanggal 9 Juli 2009 dan telah diperbaharui dengan akad pembiayaan Al-Musyarakah (tentang perpanjangan jangka waktu dan perubahan jaminan) Nomor 14 bertanggal 8 Maret 2010, yang kemudian terjadi sengketa dengan Bank Mualamat, tetapi proses penyelesaian sengketa tersebut tidak secara tegas menentukan peradilan yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurut Pemohon adanya klausa kebebasan untuk memilih dalam UU tersebut, telah menimbulkan berbagai penafsiran khususnya berkaitan dengan apakah peradilan yang dipilih atau yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah telah memenuhi prinsip syariah seperti yang diisyaratkan oleh Pasal 55 ayat (3) UU Perbankan Syariah. Hal tersebut menurut Pemohon telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum, karena dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang    a quo mengatur secara tegas bahwa jika terjadi perselisihan maka harus dilaksanakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama
            Untuk menjawab persoalan konstitutionalitas tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa timbulnya sengketa dalam perbankan syariah yang terjadi antara nasabah dan Unit Usaha Syariah, disebabkan adanya salah satu pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan. Pada prinsipnya pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki sesuai dengan prinsip syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
                  Unit Usaha Syariah dalam perbankan syariah sebelum menyalurkan pembiayaan dari Bank Syariah ke nasabah diwajibkan untuk membuat kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut akad;
                  Proses penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah telah memberikan tugas dan kewenangan kepada pengadilan di lingkungan peradilan agama. Hal tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dimana penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari'ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari'ah lainnya;
                  Dalam pertimbangan lainnya Mahkamah menyatakan bahwa secara sistematis, pilihan forum hukum untuk penyelesaian sengketa sesuai dengan akad adalah pilihan kedua bilamana para pihak tidak bersepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan agama. Dengan demikian pilihan forum hukum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah harus tertera secara jelas dalam akad (perjanjian). Para pihak harus bersepakat untuk memilih salah satu forum hukum dalam penyelesaian sengketa bilamana para pihak tidak ingin menyelesaikannya melalui pengadilan agama. Persoalannya muncul bilamana dalam akad tidak tertera secara jelas forum hukum yang dipilih;
                  Persoalan tidak jelasnya pilihan forum hukum tidak hanya dialami oleh Pemohon, tetapi terdapat beberapa kasus serupa yang terjadi, hingga akhirnya timbul konflik hukum dan terdapat beberapa putusan pada tingkat arbitrase atau pengadilan yang mengadili perkara yang sama. Akad (perjanjian) merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, namun suatu akad tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, terlebih lagi Undang-Undang yang telah menetapkan adanya kekuasaan mutlak bagi suatu badan peradilan yang mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. Oleh sebab itu, kejelasan dalam penyusunan perjanjian merupakan suatu keharusan. Para pihak seharusnya secara jelas menyebutkan salah satu forum hukum yang dipilih bilamana terjadi sengketa. Pada dasarnya, Undang-Undang telah mengatur secara normatif dengan memberikan contoh forum hukum yang dapat dipilih oleh para pihak yang membuat perjanjian;
                  Menurut Mahkamah, pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam beberapa kasus konkret telah membuka ruang adanya pilihan forum penyelesaian yang juga telah menimbulkan adanya persoalan konstitusionalitas yang pada akhirnya dapat memunculkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian bukan hanya bagi nasabah tetapi juga pihak Unit Usaha Syariah. Adanya pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum) untuk menyelesaikan sengketa dalam perbankan syariah sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU a quo pada akhirnya akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sedangkan dalam Undang-Undang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah termasuk juga sengketa ekonomi syariah;
Selain itu, dengan merujuk sengketa yang dialami oleh Pemohon dan praktik dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, hukum sudah seharusnya memberikan kepastian bagi nasabah dan juga unit usaha syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Apabila kepastian dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah tidak dapat diwujudkan oleh lembaga yang benar-benar kompeten menangani sengketa perbankan syariah, maka pada akhirnya kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga tidak akan pernah terwujud; 
      Menurut Mahkamah, adalah hak nasabah dan juga unit usaha syariah untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah menilai ketentuan Penjelasan Pasal 55 ayat (2)  Undang-Undang a quo tidak memberi kepastian hukum. Berdasarkan kenyataan yang demikian, walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti bahwa ketentuan Penjelasan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi;

Adapun amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 93/PUU-X/2012  adalah sebagai berikut :
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1      Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2      Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3.  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

============

Link Putusan Mahkamah Konstitusi >>>>
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_93%20PUU%202012-perbankan%20syariah-telah%20ucap%2029%20Agustus%202013.pdf

Tidak ada komentar: