Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Senin, 23 November 2015

PENGELOLAAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI



            
  Pada tanggal 1 Juli 2015, beberapa orang perseorangan warga negara dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (KOREKSI) mengajukan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.
              Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan lalu lintas yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga memunculkan kemacetan di jalan, buruknya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM), dipersulit mengurus SIM D  bagi penyandang disabilitas, terabaikannya fungsi utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kepolisian tidak lagi murni sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi tidak maksimal dijalankan. Selain itu, menurut para Pemohon tidak transparannya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengelolaan pemberian SIM oleh Kepolisian telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon sehingga melanggar UUD 1945.
              Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
[3.6]        Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca, mendengar, dan memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukti yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, ahli dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kesimpulan tertulis para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya sebagaimana telah tercantum pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

[3.7]        Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Kepolisian, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor” dan Pasal 15 ayat (2) huruf c sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor”, serta UU LLAJ khususnya Pasal 64 ayat (4) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 64 ayat (6) sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 67 ayat (3) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 68 ayat (6) sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”,     Pasal 69 ayat (2) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”,      Pasal 69 ayat (3) sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 75 sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 85 ayat (5) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 87 ayat (2) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, dan Pasal 88 sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, dianggap bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal-pasal sebagai berikut:  
Pasal 28C ayat (2)
:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkannya haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 30 ayat (4)
:
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
[3.8]        Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan tugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak termasuk kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor karena hal tersebut merupakan suatu “penyelundupan” hukum yang berupa mengartikan frasa “melayani masyarakat” dengan menciptakan tugas baru yang sama sekali jauh dari fungsi keamanan dan ketertiban;
[3.9]        Menimbang bahwa sejalan dengan amanat untuk memberikan perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum;
               Bahwa tugas yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, secara doktriner maupun praktik di berbagai negara adalah bagian dari fungsi pemerintahan negara. Hal tersebut ditegaskan pula dalam UU Kepolisian (vide Pasal 2 UU Kepolisian). Dengan demikian, kendatipun ruang lingkup fungsi-fungsi pemerintahan senantiasa berkembang dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, secara doktrinal maupun praktik, aspek keamanan dan ketertiban merupakan fungsi pemerintahan yang melekat pada tugas-tugas kepolisian;
[3.10]      Menimbang bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.9] di atas, kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas. Dengan demikian sudah tepat jika kewenangan dimaksud diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan UUD 1945;
               Bahwa, selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor kepada Kepolisian, harus dilihat pula dari sisi relevansinya, mengingat kemampuan instansi pemerintahan dalam bidang penegakan hukum, khususnya kemampuan forensik, terutama yang dimiliki oleh pihak Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana, sehingga pemberian kewenangan tersebut kepada Kepolisian adalah efektif dan efisien;
               Bahwa pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor kepada Kepolisian, merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi negara dan administrasi pemerintahan yang penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan bernegara, yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, para Pemohon dalam Petitum perbaikan permohonannya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan memberikan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor. Sehingga dengan demikian, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum yang justru sudah pasti menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan;
               Bahwa mengalihkan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor kepada instansi lain tidak menyelesaikan masalah, terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa apabila lembaga lain atau lembaga baru yang diberikan kewenangan tersebut akan lebih baik kinerjanya. Dengan demikian, yang lebih penting untuk diperhatikan dan dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan oleh Kepolisian dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pemberian surat izin mengemudi kendaraan bermotor, terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dugaan tindakan-tindakan yang dapat diasosiasikan dengan perilaku penyalahgunaan kewenangan dan bersifat koruptif;
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

****

Tidak ada komentar: