Dalam permohonannya para Pemohon
mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan lalu lintas yang dilakukan
oleh Kepolisian sehingga memunculkan kemacetan di jalan, buruknya pengelolaan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM), dipersulit
mengurus SIM D bagi penyandang
disabilitas, terabaikannya fungsi utama penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, Kepolisian tidak lagi murni
sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan
dan ketertiban sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi tidak maksimal
dijalankan. Selain itu, menurut para Pemohon tidak
transparannya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta
pengelolaan pemberian SIM oleh Kepolisian telah mengakibatkan kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon sehingga melanggar UUD 1945.
Untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
sebagai berikut:
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca,
mendengar, dan memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan
Presiden, keterangan DPR, keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik
Indonesia, bukti yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia, ahli dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon,
Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kesimpulan
tertulis para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya
sebagaimana telah tercantum pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas UU Kepolisian, khususnya Pasal 15 ayat
(2) huruf b sepanjang frasa “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
berwenang: menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor”
dan Pasal 15 ayat (2) huruf c sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang: memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor”, serta UU LLAJ khususnya Pasal 64 ayat (4) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”,
Pasal 64 ayat (6) sepanjang frasa “Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 67 ayat (3) sepanjang
frasa “Kepolisian Negara Republik
Indonesia”, Pasal 68 ayat (6) sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 69 ayat (2) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 69 ayat (3) sepanjang frasa “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia”, Pasal 75 sepanjang frasa “Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Pasal 85 ayat (5) sepanjang
frasa “Kepolisian Negara Republik
Indonesia”, Pasal 87 ayat (2) sepanjang frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, dan Pasal 88 sepanjang frasa
“Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia”, dianggap bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal-pasal
sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (2)
|
:
|
“Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkannya haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
|
Pasal 28D ayat (1)
|
:
|
“Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
|
Pasal 30
ayat (4)
|
:
|
“Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.”
|
[3.8] Menimbang
bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan tugas Kepolisian sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak termasuk kewenangan
untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor karena hal tersebut merupakan suatu
“penyelundupan” hukum yang berupa mengartikan frasa “melayani masyarakat” dengan menciptakan tugas baru yang sama sekali
jauh dari fungsi keamanan dan ketertiban;
[3.9] Menimbang bahwa sejalan
dengan amanat untuk memberikan perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum;
Bahwa
tugas yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, secara doktriner maupun
praktik di berbagai negara adalah bagian dari fungsi pemerintahan negara. Hal
tersebut ditegaskan pula dalam UU Kepolisian (vide Pasal 2 UU Kepolisian).
Dengan demikian, kendatipun ruang lingkup fungsi-fungsi pemerintahan senantiasa
berkembang dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat,
secara doktrinal maupun praktik, aspek keamanan dan ketertiban merupakan fungsi
pemerintahan yang melekat pada tugas-tugas kepolisian;
[3.10] Menimbang bahwa sejalan dengan
pertimbangan sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.9] di atas, kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat
izin mengemudi kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam ketentuan
undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam
arti luas. Dengan demikian sudah tepat jika kewenangan dimaksud diberikan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan UUD
1945;
Bahwa,
selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor kepada Kepolisian, harus dilihat pula dari sisi relevansinya,
mengingat kemampuan instansi pemerintahan dalam bidang penegakan hukum,
khususnya kemampuan forensik, terutama yang dimiliki oleh pihak Kepolisian
dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana, sehingga pemberian kewenangan
tersebut kepada Kepolisian adalah efektif dan efisien;
Bahwa
pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
kepada Kepolisian, merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi negara
dan administrasi pemerintahan yang penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam kehidupan bernegara, yang salah satu wujudnya adalah
terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, para
Pemohon dalam Petitum perbaikan permohonannya tidak menjelaskan lebih lanjut
siapa dan atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam
penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan
memberikan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor. Sehingga dengan demikian,
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum
yang justru sudah pasti menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan
administrasi pemerintahan;
Bahwa
mengalihkan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian untuk menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor kepada instansi lain tidak menyelesaikan masalah,
terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa apabila lembaga lain atau lembaga baru
yang diberikan kewenangan tersebut akan lebih baik kinerjanya. Dengan demikian,
yang lebih penting untuk diperhatikan dan dilakukan adalah meningkatkan
kualitas pelayanan oleh Kepolisian dalam hal registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor serta pemberian surat izin mengemudi kendaraan bermotor,
terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya dugaan tindakan-tindakan yang dapat
diasosiasikan dengan perilaku penyalahgunaan kewenangan dan bersifat koruptif;
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar