Pasca Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang pada pokoknya menafsirkan frasa demokratis dalam pasal tersebut artinya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipilih oleh DPRD ataupun dapat dipilih langsung oleh rakyat, dan keduanya adalah pilihan yang merupakan legal policy dari pembuat undang-undang, sampai akhirnya diundangkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU 32 Tahun 2004.
Dalam
UU Pemda tersebut pembentuk UU pada akhirnya telah menentukan bahwa
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum yang umumnya disebut dengan pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada).
Pada awalnya proses penyelesian sengketa Pemilukada tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, tetapi karena banyak konflik yang terjadi pasca putusan pemilukada tersebut akhirnya pembentuk UU mengalihkan tugas penyelesian sengketa Pemilukada tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Pada awalnya proses penyelesian sengketa Pemilukada tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, tetapi karena banyak konflik yang terjadi pasca putusan pemilukada tersebut akhirnya pembentuk UU mengalihkan tugas penyelesian sengketa Pemilukada tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan penjaga demokrasi tentunya
sudah cukup berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Sejak
awal MK sudah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu
dan sudah berjalan dan dilaksanakan dengan baik dalam pemilu legislatif
dan pemilu presiden tahun 2004.
Kini
sengketa pemilukada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MK.
Sejauh ini MK sudah memutus ratusan perkara pemilukada dan hampir
semuanya berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. Meskipun
ada beberapa perkara yang sejauh ini masih konflik tetapi persentasenya
dibawah 5% dan hal tersebut menandakan bahwa MK telah melaksanakan
kewenangan tersebut dengan cukup baik.
Sejak
dilimpakannya kewenangan menangani perkara pemilukada, MK telah
mengeluarkan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada
[lihat http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Profil.AturanMKRI].
[lihat http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Profil.AturanMKRI].
Adapun proses pengajuan permohonan sengketa pemilukada ke MK adalah sebagai berikut:
PARA PIHAK DAN OBJEK PERSELISIHAN
- Para pihak dalam permohonan sengketa pemilukada adalah yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada yaitu: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada dengan mengajukan terlebih dahulu permohonan untuk menjadi pihak terkait setelah permohonan sengketa yang diajukan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi;
- Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing yang mendapatkan surat kuasa khusus dan/atau surat keterangan untuk itu.
- Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
- Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
- Permohonan yang diajukan setelah melewati tenggat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi.Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya yang mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemohon;
- Permohonan sekurang-kurangnya memuat: a. identitas lengkap Pemohon yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan bukti sebagai peserta Pemilukada; b. uraian yang jelas mengenai: 1. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; 2. permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; 3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
- Permohonan yang diajukan disertai alat bukti.
REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
- Panitera memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan dan mencatat permohonan yang sudah memenuhi syarat dan lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat dan belum lengkap, Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang masih dalam tenggat mengajukan permohonan yaitu 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan penghitungan suara.
- Panitera mengirim salinan permohonan yang sudah diregistrasi kepada Termohon, disertai pemberitahuan hari sidang pertama dan permintaan keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan;
- Penentuan hari sidang pertama dan pemberitahuan kepada pihak-pihak dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak registrasi.
PERSIDANGAN
- Sidang untuk memeriksa permohonan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dengan sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang hakim konstitusi atau Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang hakim konstitusi;
- Proses pemeriksaan persidangan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penjelasan permohonan dan perbaikan apabila dipandang perlu; b. jawaban Termohon; c. keterangan Pihak Terkait apabila ada; d. pembuktian oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait; dan e. kesimpulan.
- Untuk kepentingan pembuktian, Mahkamah dapat melakukan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) dan para pihak diperkenan juga untuk mengajukan pemeriksaan para saksi melalui video conference dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada panel hakim yang memeriksa perkara a quo;
- Untuk kepentingan pemeriksaan, Mahkamah dapat menetapkan putusan sela yang terkait dengan penghitungan suara ulang.
Alat Bukti
- Alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilukada dapat berupa: a. keterangan para pihak; b. surat atau tulisan; c. keterangan saksi; d. keterangan ahli; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi dan/atau komunikasi elektronik.
- Alat bukti surat atau tulisan terdiri atas: a. berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS); b. berita acara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS); c. berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); d. berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota; e. berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota; f. berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi; g. penetapan calon terpilih dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau h. dokumen tertulis lainnya. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada tersebut adalah alat bukti yang terkait langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilukada yang dimohonkan ke Mahkamah.
- Alat bukti sebagaimana dimaksud dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Saksi dalam perselisihan hasil Pemilukada terdiri atas: a. saksi resmi peserta Pemilukada; dan b. saksi pemantau Pemilukada.
- Mahkamah dapat memanggil saksi lain yang diperlukan, antara lain, panitia pengawas pemilihan umum atau Kepolisian;
- Saksi adalah saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses penghitungan suara yang diperselisihkan.
PUTUSAN
- Putusan mengenai perselisihan hasil Pemilukada diucapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
- Putusan yang telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh sekurangkurangnya7 (tujuh) orang hakim konstitusi;
- Amar Putusan dapat menyatakan: a. permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PMK 15; b. permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Mahkamah; c. Permohonan ditolak apabila permohonan tidak beralasan.
- Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat;
- Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dewan perwakilan rakyat daerah setempat, Pemerintah, dan Pihak Terkait;
- KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota, dewan perwakilan rakyat daerah setempat, dan Pemerintah wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah sebagaimana mestinya;
Jakarta, ________
Kepada Yang Terhormat :
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6
Di
Jakarta
Hal : Permohonan Keberatan dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi/Kabupaten/Kota _____ Tahun ______
Dengan Hormat,
Perkenankan
kami, yang bertanda tangan dibawah ini : Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PEMILUKADA”) Provisni/Kabupaten/Kota
_____ Tahun ______, atas nama :
1] Nama : ________________________________
TTL : _______________________________
Agama : __________________
Kewarganegaraan :
__________________
Alamat : ____________________________
2] Nama : ___________________________
TTL :
___________________
Agama : __________________
Kewarganegaraan : ____________________
Alamat : _______________________________
Keduanya adalah Pasangan Calon _____ dan Wakil ____ Nomor Urut ___ dalam Pemilukada Tingkat ______ Tahun ____ yang memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor : ______ Tentang Penetapan Pasangan Calon ____ dan Wakil ____ tanggal ____ dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) _____ Nomor ____ Tahun ____ tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan ___ dan Wakil ____ Tahun ____ tanggal ____, yang dalam perkara ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ______, telah memberi kuasa kepada:
________________________________________
Advokat dan Konsultan Hukum yang
tergabung pada _____ berkedudukan hukum di _________ selanjutnya disebut : PEMOHON.
PEMOHON menyampaikan Permohonan Keberatan/Perselisihan Hasil
Pemilukada _____ Tahun _____ dengan OBJEK
PERMOHONAN,
berupa :
·
Berita Acara Nomor ______ Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum ___ dan Wakil ____ Tahun ____ Tingkat ____ Oleh Komisi Pemilihan Umum ____ tertanggal ____ jo Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum _____ Nomor : ____ Tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara Pemilihan Umum ___ dan Wakil ____Tahun ___
Melawan :
KOMISI PEMILIHAN UMUM _____, berkedudukan hukum di
____________________________________________, selanjutnya disebut TERMOHON.
Adapun uraian permohonan keberatan
PEMOHON adalah sebagai berikut :
KEWENANGAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
§ Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, serta juga Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 4 tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum.
§ Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ____ Tahun ____ tentang _____ telah
menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
§ Bahwa selanjutnya selaras dengan berlakunya Undang-Undang ____ Tahun _____ menentukan bahwa ____________________.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
§ Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ____ UU No____ Tahun ___ Tentang ______ dan Ketentuan Pasal ____ Peraturan Mahkamah Konstitusi No. ___tahun ____ Tentang Pedoman Beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan antara lain :
a.
________________________
b. ___________________
§ Bahwa PEMOHON adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PEMILUKADA”) Tingkat
______ Nomor Urut ____ yang
memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor _______ Tentang Penetapan Pasangan Calon _____dn Wakil ____ Yang Memenuhi Syarat tanggal _____ dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) _____ Nomor _____ tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan ____ dan Wakil ____ Tahun ____ tanggal _____.
§ Bahwa Permohonan Pemohon adalah Permohonan Keberatan terhadap Berita Acara
Nomor _____ Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum ____ dan Wakil ____ Tahun ____ Tingkat ____ Oleh Komisi Pemilihan Umum ____ tertanggal __________ sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon aquo telah memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Permohonan a quo.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
§ Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal __ PMK Nomor ___ Tahun ____ Tentang _______ menentukan, “_______”.
§ Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilukada ____ berlangsung dan ditetapkan pada hari ____, tanggal _____ sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun _____ di _____ tertanggal _____ sehingga hitungan _______ adalah hari ____________.
§ Bahwa Permohonan Keberatan/Pembatalan terhadap Penetapan Rekapitulasi
Penghitungan suara Pemilukada ______ tersebut oleh Pemohon
didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari ___ tanggal _____, sehingga
permohonan PEMOHON masih dalam tenggang waktu tiga hari sebagaimana ditentukan
dalam Pasal ___ PMK Nomor ____ Tahun _____;
POKOK- POKOK PERMOHONAN
Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan pada alasan-alasan sebagai
berikut :
_____________________ (uraian tentang kerugian Pemohon dan pelanggaran yang
mempengaruhi keterpilihan Pemohon)
----------------------------------------------;
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan
dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan PEMOHON memohon kepada
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai
berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal Berita Acara Nomor ______ Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum ____ dan Wakil ____ Tahun _____ Tingkat ____ Oleh Komisi Pemilihan Umum _____ tertanggal _________, beserta lampirannya.
3. Menyatakan perolehan
suara yang benar adalah sebagai berikut :
No. Urut
|
Nama Pasangan Calon
|
Suara
|
%
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4. Menetapkan PEMOHON sebagai Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dan menjadi
pasangan calon terpilih dalam Pemilukada ____ Tahun ___.
Atau, Apabila Mahkamah berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Hormat
KUASA PEMOHON,
Untuk dapat melihat contoh permohonan sengketa Pemilukada dapat juga dengan cara membuka putusan tentang sengketa Pemilukada di website Mahkamah Konstitusi >>> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar