kalimat tersebut sangat jelas tertulis dalam Konstitusi kita (UUD 1945) yang merupakan hasil amandemen yang keempat UUD 1945.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 : "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang"
Bila kita telusuri kata iman, takwa dan akhlak dalam UUD 1945 ternyata memang hanya ada satu kata dan hanya terdapat dalam Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
Bab XIII hanya terdiri atas 2 pasal dan 7 ayat. Pasal 31 membahas tentang pendidikan dan Pasal 32 membahas tentang Kebudayaan.
Bila kita membaca secara seksama ayat demi ayat dan kata demi kata dalam Bab tersebut sungguh akan membuat kita tertegun dan terpana karena begitu sangat dalam makna dalam Bab tersebut.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Pasal ini jelas sangat meyakinkan kita semua bahwa siapapun warga negara Republik Indonesia dari sabang sampai merauke , kaya atau miskin, hitam atau putih berhak mendapat pendidikan.
Pemaknaan terhadap pasal tersebut sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 012/PUU-III/2005 dalam perkara pengujuan UU APBN 2005, dalam putusannya Mahkamah menafsirkan pasal tersebut sebagai berikut:
"Kewajiban negara yang timbul dari hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945 adalah lebih luas dibandingkan dengan hak mendapatkan pendidikan dari yang bukan warga negara, yang dasar hukumnya selain Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) secara khusus adalah Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …“
Dengan demikian, salah satu kewajiban tersebut melekat pada eksistensi negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka negara Indonesia dibentuk. Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya sebatas kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara. Agar kewajiban warga negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, Pasal 31 ayat (2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam hak asasi di luar hak sipil dan politik, dan termasuk dalam hak sosial, ekonomi, dan budaya. Kewajiban negara untuk menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak sosial, ekonomi, politik merupakan kewajiban atas hasil (obligation to result) dan bukan merupakan kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) sebagaimana pada hak sipil dan politik. Kewajiban negara dalam arti “obligation to result” telah dipenuhi apabila negara dengan itikad baik telah memanfaatkan sumber daya maksimal yang tersedia (maximum available resources) dan telah melakukan realisasi progresif (progressive realization)."
Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …“
Dengan demikian, salah satu kewajiban tersebut melekat pada eksistensi negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka negara Indonesia dibentuk. Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya sebatas kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara. Agar kewajiban warga negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, Pasal 31 ayat (2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam hak asasi di luar hak sipil dan politik, dan termasuk dalam hak sosial, ekonomi, dan budaya. Kewajiban negara untuk menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak sosial, ekonomi, politik merupakan kewajiban atas hasil (obligation to result) dan bukan merupakan kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) sebagaimana pada hak sipil dan politik. Kewajiban negara dalam arti “obligation to result” telah dipenuhi apabila negara dengan itikad baik telah memanfaatkan sumber daya maksimal yang tersedia (maximum available resources) dan telah melakukan realisasi progresif (progressive realization)."
Dalam Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan salah satu ayat yang belum diimplemtasikan secara maksimal oleh Negara/Pemerintah adalah Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".
kalimat "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" dalam konstitusi (UUD 1945) inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama pendidikan di Indonesia. Sistem Pendidikan yang dibangun oleh negara kita sejauh ini masih belum mencapai tujuan tersebut.
UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen yang merupakan aturan pelaksana dari konstitusi sebenarnya juga mencantumkan secara jelas tujuan pendidikan tersebut yaitu "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia".
Ada sekitar 4 Kalimat/frasa "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu
Konsideran menimbang :
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang;
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 36
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 36
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ada sekitar 4 kalimat/frasa yang menyebutkan tujuan pendidikan "meningkat keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" yaitu :
Menimbang : a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
dari kedua UU tersebut kita sudah dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya target utama tujuan pendidikan Indonesia adalah " meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" , namun fakta yang terjadi saat ini yang kita saksikan adalah bagaimana anak-anak kita berlomba untuk menjadi pintar dengan cara instan.
Saat ini kita bisa melihat para orang tua begitu bangga apabila anaknya bisa fasih berbahasa inggris, pandai memainkan laptop, Ipad, pandai bermain gitar, piano, berenang dan kegiatan ekstra lainnya. Sementara sisi iman, ketakwaan dan akhlak tidak di isi dengan nilai-nilai agama yang kita anut.
Meskipun mayoritas agama di Indonesia adalah Islam tetapi pelajaran agama Islam hanya diberikan tidak lebih dari 2 jam setiap minggunya. Tidak ada pelajaran bahasa arab dan pelajaran Al Quran bagi para siswa yang belajar di sekolah negeri. Bagi orang tua yang ingin anaknya dapat pelajaran agama maka mau tidak mau harus menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta atau sekolah plus Islami yang notabene biayanya sangat mahal sehingga hanya anak-anak yang orang tuanya mampu saja yang bisa bersekolah di sekolah tersebut.
Anggaran pendidikan yang sudah dicanangkan dalam konstitusi yaitu sebesar 20% dari APBN atau APBD ternyata tidak ditargetkan untuk mencapai tujuan utama pendidikan yaitu "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" , Pemerintah lebih bangga dengan upaya meningkatkan infrastruktur dan teknologi pendidikan dari pada mengejar kualitas akhlak mulia para siswa, sehingga pada akhirnya siswa Indonesia hanya pintar secara intelektual dan lahiriah tetapi mental dan iman serta akhlak rapuh.
Kita bisa melihat sekarang ini korupsi semakin merajalela, pelanggaran hukum semakin banyak, tawuran semakin menggelora, pornografi semakin merebak, narkoba dimana-mana dan anak-anak kita sudah menjadi generasi instan yang target utama dan cita-citanya adalah menjadi kaya raya dengan cara instan. Anak-anak kita dicetak menjadi generasi yang sangat hedonis dan matrialistik sehingga sejak dini sudah diarahkan untuk menggapai cita-cita yang juga berbau materi. Sangat sedikit anak-anak yang bercita-cita untuk menjadi guru ngaji atau ustad karena adanya pemahaman yang dibenturkan dengan materi sehingga anak-anak bercita-cita untuk menjadi sesorang atau profesi yang secara materi berlimpah dan banyak.
Tentunya ini pekerjaan rumah buat kita semua, pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secara beriringan antara keluarga dan Pemerintahan sekarang ini. Ada banyak solusi agar tujuan meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia tersebut dapat segera terealisasi, diantaranya dengan membuat kurikulum pendidikan yang lebih besar untuk peningkatan akhlak.
Mata pelajaran agama jamnya harus ditambah. Ada kelas khusus untuk baca Al Quran, Hadist dan bahasa arab khususnya bagi siswa muslim dan begitupun untuk siswa non muslim, sehingga anak-anak kita yang beragama Islam ketika shalat sudah paham dan fasih arti bacaan shalat dan arti Al quran dan banyak hal lain yang bisa disinkronkan agar tujuan pendidikan yaitu "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" dapat tercapai.
Mata pelajaran agama jamnya harus ditambah. Ada kelas khusus untuk baca Al Quran, Hadist dan bahasa arab khususnya bagi siswa muslim dan begitupun untuk siswa non muslim, sehingga anak-anak kita yang beragama Islam ketika shalat sudah paham dan fasih arti bacaan shalat dan arti Al quran dan banyak hal lain yang bisa disinkronkan agar tujuan pendidikan yaitu "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia" dapat tercapai.
Upaya untuk melakukan revolusi mental terhadap bangsa kita yang dijadikan kampanye Presiden Jokowi tentunya harus segera dilaksanakan dan dimulai dengan melakukan pembenahan dalam sistem pendidikan nasional kita dan itu harus dilakukan secara terstruktur (melibatkan semua struktur Pemerintahan), sistematis (dilakukan secara berjenjang dari mulai pendidikan terendah sampai tertunggi) dan masif (secara serentak dengan melibatkan semua elemen masyarakat).
Semoga Allah SWT membantu bangsa kita agar keluar dari krisis akhlak ini.
(Tulisan di hari Jumat, 6 Maret 2015 setelah mendengar ceramah Ustad Nouman Ali Khan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar