Terlampir Opini tentang Pemilu di Malaysia yang dimuat di website Republika. Opini dibuat setelah kemenangan partai oposisi di Malaysia.
Berikut link website republika >> https://www.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/06/08/p9z0db440-babak-baru-demokrasi-malaysia
Oleh
Hani Adhani *)
Tepat tanggal 9 Mei 2018 yang lalu, Malaysia telah melaksanakan
Pemilihan Umum yang ke 14 yang merupakan hajatan demokrasi yang diselenggarakan
setiap lima tahun sekali. Tidak seperti di Indonesia, Pemilihan Umum di
Malaysia hanya diselenggarakan sekali saja untuk memilih anggota parlemen dan
juga anggota senat yang terdiri dari Dewan Negara (DPD), Dewan Rakyat (DPR)
Federal dan Dewan Rakyat (DPRD) di negara bagian.
Untuk tingkat pusat atau federal, komposisi jumlah kursi Dewan Rakyat
yang diperebutkan oleh seluruh partai politik adalah berjumlah 222 kursi, 505
kursi Dewan Rakyat untuk negara bagian dan untuk Dewan Negara, kursi yang
diperebutkan adalah berjumlah 70 kursi dengan ketentuan 26 kursi diperebutkan
melalui Pemilihan Umum. Calon anggota Dewan Negara tersebut berasal dari negara
bagian dengan jatah tiap negara bagian berjumlah dua orang, sedangkan sisanya
dipilih oleh Raja yang berjumlah 44 orang.
Untuk Dewan Rakyat Federal dan Dewan Rakya Negara Bagian dipilih dari
partai politik atau koalisi partai politik. Yang menarik dari sistem pemilihan
umum di Malaysia ini adalah partai politik atau koalisi partai yang meraih
kursi terbanyak untuk Dewan Rakyat, baik federal maupun negara bagian akan
secara otomatis menjadi pemenang pemilihan umum dan berhak mengatur jalannya
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang perdana menteri untuk pemerintahan
federal dan gubernur untuk negara bagian selama lima tahun.
Meskipun jumlah penduduk Malaysia saat ini kurang lebih sekitar 30 juta
jiwa, namun jumlah pemilih yang terdaftar dan berhak untuk melakukan pengundian
(pemilu) berdasarkan data Komisi Pemilihan Malaysia hanya 14,940,624
orang. Masyarakat yang memiliki hak
untuk memilih adalah masyarakat yang telah berusia diatas 21 tahun, sehingga
mekanisme pemilihan umum di Malaysia tidaklah serumit pemilihan umum di
Indonesia.