Pada tanggal 20 Maret 2015 dua warga negara yang bernama
Jumanto dan Fathor Rasyid melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan
permohonan pengujian pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan :
Pasal
7 huruf g, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Pasal
45 ayat (2) huruf k, surat keterangan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
Terhadap:
Pasal
1 ayat (2), “Kedaulatan di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
Pasal
1
ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal
28C ayat (2), “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1), “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;