Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Selasa, 04 April 2017

LAYANAN PURNA JUAL NISSAN



Hani Adhani[1]

Tahun 2011 adalah tahun yang membahagiakan bagi saya dan keluarga karena di tahun tersebut kami diberikan rezeki oleh Allah SWT untuk dapat membeli mobil baru. Pilihan yang tersulit yang harus kami putuskan adalah ketika kami harus memutuskan brand atau merek mobil apa yang harus kami beli. Bisa dibayangkan dengan jumlah merek mobil yang saat itu cukup banyak dan dengan harga yang kompetitif dan bonus yang luar biasa dari masing-masing brand/merek mobil, maka pilihan untuk memilih brand/merek mobil A, B dan C pastinya penuh dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu saran terkait merek mobil datang dari mertua saya yang sangat paham dengan dunia otomotif dan paham tentang mesin mobil. Beliau selalu merekomendasikan merek A yang katanya paling bagus dan dengan harga jual yang stabil. Lain lagi dengan sahabat saya yang kebetulan dia sales merek mobil B maka dia tetap merekomendasikan merek mobil B dengan bonus dan potongan down payment (DP) yang cukup menggiurkan.

Dari berbagai pilihan sulit yang ada tersebut, pada  akhirnya saya berupaya untuk mendiskusikan pilihan pemilihan merek mobil baru tersebut hanya pada istri serta anak saya yang saat itu berusia 5 tahun. Anak saya yang sebelumnya sudah merasakan mobil tua tahun 1991 merek C ingin agar mobil tersebut tidak dijual, namun apabila tidak dijual maka saya tidak bisa beli mobil baru untuk DP mobil tersebut. Akhirnya dengan berbagai bujuk rayu  yang kami lakukan kepada anak saya, kami berhasil menjual mobil lama merek C kami yang kemudian uang penjualannya dipakai untuk DP mobil baru.

Pilihan pada MPV Grand Livina

Dengan kondisi DP yang pas-pasan hasil dari penjualan mobil tua merek C, tentunya sangat tidak mungkin bagi kami untuk memilih mobil MPV premium berkelas. Pilihan multi purpose vehicle (MPV) adalah pilihan yang tepat bagi kami karena selain dapat memuat banyak orang, hal yang paling utama adalah harganya yang tidak terlalu mahal dan irit Bahan Bakar Minyak (BBM). Setelah kami membandingkan semua mobil MPV yang sesuai kualifikasi bibit, bobot dan bebet, [2]akhirnya pilihannya jatuh pada Nissan Grand Livina Tipe SV, tipe terendah yang ada di keluarga Grand Livina.

Selasa, 10 Januari 2017

Curhat hanya kepada Allah


Curhat hanya kepada Allah 


 Oleh Nouman Ali Khan

Kita akan mengambil hikmah dari kisah Nabi Yakub as yang tertulis dalam Al Quran, saat itu nabi Yakub as sedang berbincang dengan anaknya yang sangat kesal melihat keadaan nabi Yakub yang terus dilingkupi dengan kesedihan oleh karena ketiadaan nabi Yusuf as.

Anaknya tersebut berbicara kepada nabi Yakub as, ”apakah ayah akan terus bersedih karena kematian Yusuf dan akan mengingat Yusuf sampai wafat?, bisakah ayah melupakannya?“

Kemudian nabi Yakub as merespon pernyataan dari anaknya tersebut dan mengatakan “sesungguhnya aku hanya mengadukan kesusahan dan duka citaku kepada Allah”

Ini adalah kalimat yang sangat dalam, kita semua pasti pernah merasakan kesedihan, kita semua punya masalah dan sering curhat terkait masalah tersebut kepada teman kita, dan akan terasa sangat membantu apabila kita menceritakan masalah kita kepada orang bijak yang kita percaya.

Terkadang kita curhat tentang masalah kita kepada orang tua, teman dekat, guru atau ulama atau ada beberapa yang juga curhat melalui email kepada saya dan menceritakan tentang permasalahnnya, atau ketika saya sedang menjadi pembicara, banyak juga yang menceritakan berbagai permasalahnnya.
Surat Yusuf ayat 86 :
قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ



Ya'qub menjawab: "Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya".

Jumat, 30 Desember 2016

Pemakzulan Presiden Korea~Hani Adhani




Terlampir Opini saya yang dimuat di Koran Tempo pada hari Rabu, tanggal  21 Desember 2016 12:29 WIB


Pemakzulan Presiden Korea~Hani Adhani


Hani Adhani

Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi RI

Isu adanya korupsi yang dilakukan oleh Presiden Korea Park Geun-hye pada akhirnya telah memaksa ribuan rakyat Korea untuk turun ke jalan guna menuntut Majelis Nasional Korea, parlemen negeri itu, memakzulkan Park. Awal Desember lalu, parlemen akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Park dengan dukungan 234 dari jumlah total 300 legislator.

Dalam konstitusi Republik Korea, proses pemakzulan tidak hanya dapat dilakukan terhadap presiden, tapi dapat juga dilakukan terhadap pejabat publik lainnya, seperti perdana menteri, menteri, hakim konstitusi, hakim, pejabat audit, dan anggota komisi pemilihan umum. Jika pejabat tersebut dianggap melanggar konstitusi atau melanggar tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik, parlemen dapat mengajukan permohonan pemakzulan jika diusulkan oleh 1/3 anggota parlemen dan disetujui oleh 2/3 anggota parlemen.

Dalam sejarah ketatanegaraan di Negeri Ginseng, proses pemakzulan presiden melalui Mahkamah Konstitusi pernah juga terjadi pada 2004. Pada saat itu, Presiden Roh Moo-hyun dimakzulkan oleh parlemen karena dianggap telah melanggar undang-undang pemilihan umum. Dia secara terang-terangan mendukung salah satu partai politik menjelang pemilihan anggota Majelis Nasional, padahal Undang-Undang Pemilu Korea menggariskan bahwa pejabat publik harus bersikap netral.

Atas pelanggaran tersebut, parlemen pada 12 Maret 2004 memakzulkan Roh Moo-hyun. Mahkamah Konstitusi, yang salah satunya kewenangannya menyelesaikan permohonan pemakzulan, kemudian menyidangkan permohonan pemakzulan tersebut dan pada 14 Mei 2004 membacakan putusannya dengan Nomor Perkara 2004 Hun-Na.