Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Senin, 11 Mei 2015

Konstitusionalitas KONI dan KOI



Pada tanggal 21 Februari 2014 Ketua KONI Pusat Bapak MAYJEND TNI (PURN) TONO SURATMAN secara resmi mengajukan permohonan pengujian
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL TERHADAP UUD 1945 dan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 19/PUU-XII/2014.

Dalam permohonannya, KONI yang diwakili oleh kuasa hukumnya PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH., DKK., menyatakan bahwa UU a quo telah merugikan hak konstitusional lembaga olahraga KONI sehingga telah menyebabkan KONI tidak dapat maksimal memajukan olahraga Indonesia.

Bahwa dalam putusan perkara a quo, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan Mahkamah Konstitusi juga memberikan penafsiran khusus terkait frasa “komite olahraga” yang dinyatakan dalam amar putusannya yaitu frasa “komite olahraga” yang tercantum dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 46 UU SKN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga lainnya”
 
Adapun pendapat mahkamah konstitusi dalam putusan a quo yang dijadikan isu hukum utama dan yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa terkait frasa “komite olahraga“ yang menurut Pemohon penyebutannya dalam UU a quo tidak tegas, menurut Mahkamah semangat pembentukan komite olahraga dalam beberapa keputusan presiden yang telah dikeluarkan sebelum dibentuknya UU SKN memang berbeda dengan semangat yang ada dalam UU SKN.
Adanya penyebutan nama komite yang tidak tegas disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) dan pasal lainnya dalam UU SKN dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada induk organisasi cabang olahraga untuk memberikan nama sendiri komite olahraga nasional yang dibentuknya tersebut. Sedangkan Komite Olahraga Indonesia (KOI) disebutkan secara tegas karena nama KOI merupakan nama yang sudah baku dan diakui oleh International Olympic Commite (IOC).
Menurut Mahkamah frasa “komite olahraga” dalam Pasal 36 ayat (1)dan pasal lainnya dalam UU SKN tidak menimbulkan multitafsir karena pembentukan UU SKN tidak dimaksudkan untuk hanya membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari cabang olahraga tetapi justru dimungkinkan adanya beberapa organisasi kelohragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga. [lihat paragraf 3.16.1 hal 136-137]
2.      Bahwa terkait pembatasan rangkap jabatan dalam KONI dan dalam jabatan publik atau jabatan struktural Pemerintahan yang tercantum dalam Pasal 40 UU SKN, Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan open legal policy dari pembentuk UU dan tidak melanggar konstitusi;
3.      Bahwa terkait KOI mahkamah berpendapat bahwa meskipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh KOI diselenggarakan pada waktu tertentu namun keberadaan KOI bukanlah bersifat ad hoc atau sementara karena pelaksanaan kegiatan olehraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6  piagam olimpiade.
Selain itu Mahkamah berpendapat bahwa menurut sejarahnya KOI dan KONI memang lembaga yang berbeda, demikian pula penempatan kedua lembaga tsb dalam UU SKN berada dalam bab yang berbeda yaitu KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengeolaan Keolahragaan sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelengaraan Kejuaraan Olahraga.
4.      Bahwa menurut Mahkamah tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam UU SKN antara Pemerintah, KONI, KOI dan induk cabang olahraga dan dalam melaksanakan kewenangannya tidak berdiri sendiri namun harus saling berkordinasi sebagaimana dipertegas dalam penjelasan UU SKN.
Selain itu, menurut Mahkamah dalam event Internasional kapasitas KOI hanya sebagai penyelenggara sedangkan terkait SDM atlet harus berkordinasi dan bersinergi dengan KONI dan induk organisasi cabang olahraga yang akan dipertandingkan. Menurut Mahkamah kordinasi dan sinergi hanya mungkin terjadi apabila KONI dan KOI dapat menyatukan visi, misi dan aksi dengan semnagat untuk memajukan olahraga nasional   


Tidak ada komentar: