Pada tanggal 21 Februari 2014 Ketua KONI Pusat Bapak MAYJEND TNI (PURN) TONO SURATMAN secara resmi mengajukan permohonan pengujian
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL TERHADAP UUD 1945 dan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 19/PUU-XII/2014.
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL TERHADAP UUD 1945 dan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 19/PUU-XII/2014.
Dalam permohonannya, KONI yang diwakili oleh kuasa hukumnya PROF.
DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH., DKK., menyatakan bahwa UU a quo telah merugikan hak konstitusional lembaga olahraga KONI sehingga telah menyebabkan KONI tidak dapat maksimal memajukan olahraga Indonesia.
Bahwa dalam putusan
perkara a quo, Mahkamah Konstitusi
pada pokoknya menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan Mahkamah
Konstitusi juga memberikan penafsiran khusus terkait frasa “komite olahraga” yang dinyatakan
dalam amar putusannya yaitu frasa “komite olahraga” yang tercantum
dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 46 UU SKN bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga lainnya”;
Adapun pendapat mahkamah
konstitusi dalam putusan a quo yang
dijadikan isu hukum utama dan yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait frasa “komite
olahraga“ yang menurut Pemohon penyebutannya dalam UU a quo tidak tegas, menurut Mahkamah
semangat pembentukan komite olahraga dalam beberapa keputusan presiden yang
telah dikeluarkan sebelum dibentuknya UU SKN memang berbeda dengan semangat
yang ada dalam UU SKN.
Adanya penyebutan nama
komite yang tidak tegas disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) dan pasal lainnya
dalam UU SKN dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada induk organisasi
cabang olahraga untuk memberikan nama sendiri komite olahraga nasional yang
dibentuknya tersebut. Sedangkan Komite Olahraga Indonesia (KOI) disebutkan
secara tegas karena nama KOI merupakan nama yang sudah baku dan diakui oleh International Olympic Commite (IOC).
Menurut Mahkamah frasa “komite
olahraga” dalam Pasal 36 ayat (1)dan pasal lainnya dalam UU SKN tidak
menimbulkan multitafsir karena pembentukan UU SKN tidak dimaksudkan untuk hanya
membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari
cabang olahraga tetapi justru dimungkinkan adanya beberapa organisasi
kelohragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga. [lihat paragraf 3.16.1 hal 136-137]
2. Bahwa terkait pembatasan
rangkap jabatan dalam KONI dan dalam jabatan publik atau jabatan struktural
Pemerintahan yang tercantum dalam Pasal 40 UU SKN, Mahkamah berpendapat bahwa
hal tersebut merupakan open legal policy
dari pembentuk UU dan tidak melanggar konstitusi;
3. Bahwa terkait KOI mahkamah
berpendapat bahwa meskipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh
KOI diselenggarakan pada waktu tertentu namun keberadaan KOI bukanlah bersifat ad hoc atau sementara karena pelaksanaan
kegiatan olehraga internasional dilaksanakan secara teratur dan
berkesinambungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 piagam olimpiade.
Selain itu Mahkamah
berpendapat bahwa menurut sejarahnya KOI dan KONI memang lembaga yang berbeda, demikian
pula penempatan kedua lembaga tsb dalam UU SKN berada dalam bab yang berbeda
yaitu KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengeolaan Keolahragaan sedangkan KOI
diatur dalam Bab IX tentang Penyelengaraan Kejuaraan Olahraga.
4. Bahwa menurut Mahkamah
tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam UU SKN antara Pemerintah, KONI, KOI
dan induk cabang olahraga dan dalam melaksanakan kewenangannya tidak berdiri
sendiri namun harus saling berkordinasi sebagaimana dipertegas dalam penjelasan
UU SKN.
Selain itu, menurut
Mahkamah dalam event Internasional kapasitas KOI hanya sebagai penyelenggara
sedangkan terkait SDM atlet harus berkordinasi dan bersinergi dengan KONI dan
induk organisasi cabang olahraga yang akan dipertandingkan. Menurut Mahkamah
kordinasi dan sinergi hanya mungkin terjadi apabila KONI dan KOI dapat
menyatukan visi, misi dan aksi dengan semnagat untuk memajukan olahraga
nasional
Terkait putusan tersebut untuk lebih lengkapnya
bisa dibaca dalam putusan Mahkamah Konstitus di link berikut : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_2134_19%20PUU%202014-UU_Olahraga-tolak,tidakditerima,&memaknai_sendiri-telahucap-11Maret2015-FINAL___header-%20wmActionWiz.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar