Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Jumat, 08 Mei 2015

Konstitusionalitas Peninjaun Kembali (PK) Boleh Berkali-kali




Pada tanggal 8 Maret 2013, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, S.H., M.H., beserta istri dan anaknya mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
Pasal 24 ayat (1) : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
Pasal 28C ayat (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
          Para Pemohon dalam uraian positanya menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon sebagai berikut:
§  Bahwa Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., sebagai perseorangan warga negara Indonesia selaku terpidana pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 11 Februari 2010. Terhadap putusan tersebut Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., mengajukan upaya hukum biasa yaitu permohonan kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1429K/Pid/2010, tanggal 21 September 2010 dan terhadap putusan tersebut, Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 117PK/Pid/2011, tanggal 13 Pebruari 2012, yang amarnya menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H. Pemohon bermaksud mengajukan PK terhadap perkara tersebut, namun karena berlakunya Pasal 268 ayat (3) KUHAP, Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., tidak dapat mengajukan upaya hukum PK lagi untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat keadaan baru yang dapat memberikan putusan berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 11 Februari 2010 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010, tanggal 21 September 2010. Atas dasar dalil tersebut yang dihubungkan dengan hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), menurut Mahkamah, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon  Antasari Azhar, S.H., M.H., memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
§  Pemohon Ida Laksmiwaty S.H., dan Ajeng Oktarifka Antasariputri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan isteri dan anak dari Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., oleh karenanya memiliki hubungan sebagai keluarga yang dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian, secara potensial dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
          Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan perkara a quo  pada tangga 6 Maret 2014 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Pendapat Mahkamah
Tentang Ne bis in idem
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP, pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Desember 2010 (vide keterangan tertulis Presiden dan DPR). Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dulu apakah permohonan para Pemohon tersebut ne bis in idem?
Untuk mempertimbangkan hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk Pasal 60 ayat (2) UU MK yang menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap pasal yang telah diajukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dapat diujikembali apabila terdapat dasar pengujian yang berbeda. Menurut Mahkamah, setelah memperhatikan secara saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan Nomor 16/PUU-VIII/2010 yang diputus Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2010, adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pemohon dalam permohonan Nomor 16/PUU-VIII/2010 adalah badan hukum privat (PT. Harangganjang), sedangkan dalam perkara a quo terdapat pasal lain dari UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian berbeda, yaitu Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” serta Pasal 28C ayat (1) khususnya mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan keadaan baru dalam rangka mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak ne bis in idem, sehingga Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai isu konstitusional yang dipermasalahkan oleh para Pemohon yaitu apakah pembatasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945?
[3.15] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan isu konstitusional tersebut, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Alasan untuk dapat mengajukan PK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Alasan tersebut pada umumnya terkait dengan hakikat dalam proses peradilan perkara pidana yang benar-benar pembuktiannya harus meyakinkan hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa (kebenaran materiil), yaitu suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Pencarian kebenaran yang demikian dilatarbelakangi oleh sifat hukum pidana seperti dalam ungkapan, “bak pedang bermata dua”. Artinya, hukum pidana dimaksudkan untuk melindungi manusia, tetapi dengan cara mengenakan pidana pada hakikatnya menyerang apa yang dilindungi dari manusia;
2. Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya.
Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide Pembukaan UUD 1945). Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM. [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]. Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, terutama yang terakhir, melahirkan suatu prinsip yang lain bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil, suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan pidana yaitu “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah”. Di dalam ungkapan tersebut terdapat makna yang dalam, bahwa ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan seseorang bersalah dan karena itu dijatuhi pidana haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta hukum yang diyakini sebagai suatu kebenaran. Kalau tidak demikian maka akan terjadi bahwa negara melalui pengadilan pidana telah melanggar HAM, padahal secara konstitusional negara melalui proses peradilan justru harus melindungi HAM [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945];
3. Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945]. Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law;
4. Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Dalam hal ini ditekankan bahwa kepastian hukum yang acapkali mendominasi suatu proses peradilan diberikan syarat yang fundamental, yaitu keadilan yang menjadi kebutuhan dasar bagi setiap insan, termasuk ketika menjalani proses peradilan. Karena itulah pentingnya diatur peninjauan kembali supaya setiap orang dalam proses peradilan pidana yang dijalaninya tetap dapat memperoleh keadilan, bahkan ketika putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dengan alasan tertentu yang secara umum terkait dengan keadilan;
Berdasarkan ketiga alasan PK sebagaimana diuraikan di atas, terdapat satu alasan terkait dengan terpidana, sedangkan kedua alasan lainnya terkait dengan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Alasan satu-satunya yang terkait dengan terpidana yaitu menyangkut peristiwa yang menguntungkan terpidana berupa keadaan baru (novum) yang manakala ditemukan ketika proses peradilan berlangsung putusan hakim diyakini akan lain [vide Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP]. Oleh karena itu dan karena terkait dengan keadilan yang merupakan hak konstitusional atau HAM bagi seseorang yang dijatuhi pidana, selain itu pula karena kemungkinan keadaan baru (novum) dapat ditemukan kapan saja, tidak dapat ditentukan secara pasti kapan waktunya maka adilkah manakala PK dibatasi hanya satu kali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Apa sesungguhnya makna keadilan sebagai hak konstitusional bagi seseorang yang terpenuhinya merupakan kewajiban negara, jika negara justru menutupnya dengan ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP;
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan apakah dalil para Pemohon bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap hal tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai.
Dengan demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula.
Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. .... dst”;
Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan dimaksud;
Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum;
Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya hukum untuk menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk memenuhi kepastian hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi terpidana. Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”.
[3.16.2] Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”, menurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis;
[3.16.3] Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukum;
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) KUHAP adalah beralasan menurut hukum;
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon:
1.1.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
================

Tidak ada komentar: