Permasalahan
tentang adanya calon tunggal dalam proses Pemilukada serentak tahun 2015
akhirnya dapat diselesaikan melalui proses judicial review di Mahkamah
Konstitusi. Efendi Ghazali yang merupakan aktifis dan juga dosen melalui kuasa
hukumnya AH Wakil Kamal. SH., dkk., mengajukan permohona pengujian Pengujian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang kemudian di registrasi oleh Mahkamah Konstitusi
dengan Nomor Perkara 100/PUU-XIII/2915.
Adapun pasal yang
diuji dalam undang-undang tersebut adalah Pasal
49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2),
Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU 8/2015 terhadap UUD 1945. Pokok argumentasi permohonan Pemohon berpusat pada masalah
terganggunya atau bahkan tidak dapat diselenggarakannya pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah sebagaimana dijadwalkan disebabkan oleh adanya
ketentuan dalam norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang
mempersyaratkan paling sedikit ada dua pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah;