Dalam
permohonannya para Pemohon mendalilkan hal sebagai berikut:
· Pemohon I
mendalilkan dirinya sebagai warga
negara Indonesia (vide bukti
bertanda
P-1) yang
telah bekerja sebagai konsultan hukum dan magang Advokat di Kantor Hukum Ismet, Subagyo
& Partners di Surabaya sejak tahun 2004 sampai sekarang dengan advokat
pembimbing Subagyo, S.H., M.H.
(vide
bukti bertanda P-2). Pemohon I telah mengikuti Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) pada 27 Agustus 2005 sampai dengan 30 Oktober 2005 (vide bukti bertanda P-3). Pemohon telah lulus ujian
advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) (vide bukti bertanda P-4) dan terdaftar sebagai anggota KAI (vide bukti bertanda P-5). Bahwa Pemohon I mendalilkan mengalami kesulitan
berprofesi sebagai advokat untuk beracara di pengadilan karena Mahkamah Agung, oleh Pemohon I, dianggap telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam menafsirkan Pasal 4
ayat (1) UU Advokat yaitu sumpah
dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi merupakan kewenangan mutlak Mahkamah
Agung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi sehingga Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak
bersedia menyelenggarakan Sumpah
Advokat untuk Advokat yang bukan anggota
PERADI. Padahal, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) berdasarkan Surat
Nomor
542/K/PMT/II/2013 bertanggal
11 Februari 2013 (vide bukti bertanda P-6) dan Komisi Yudisial
(KY) berdasarkan Surat Nomor
380/P.KY/04/2014 bertanggal
22 April 2014 (vide bukti
bertanda
P-7) telah meminta Ketua
Mahkamah Agung agar memperhatikan hak asasi para Advokat anggota KAI yakni agar para Advokat anggota KAI disumpah
dalam sidang Pengadilan Tinggi, namun hingga sekarang Pengadilan Tinggi di Indonesia
tetap menolak sumpah para advokat anggota KAI, termasuk Pemohon. Bahwa Pemohon I juga mendalilkan telah melaksanakan sumpah advokat pada
27 Desember 2012 yang diselenggarakan KAI bekerjasama dengan Rohaniwan Islam
Kementerian Agama (vide bukti bertanda P-8) namun Berita Acara Sumpah tersebut tidak diakui para hakim (vide bukti bertanda P-9) yang menjadikan Pemohon sebagai anggota KAI
di Surabaya tidak dapat bersumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur sampai
sekarang;
· Para Pemohon II
adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Advokat
dari berbagai wadah organisasi Advokat Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam
UU Advokat namun faktanya para Pemohon II tidak dapat menjalankan tugasnya
sebagai Advokat dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/2010,
tanggal 25 Juni 2010, yang mana surat keputusan Mahkamah Agung tersebut
dipedomani oleh semua jajaran peradilan yang melarang anggota Advokat
non-PERADI beracara di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, jika tidak dapat menunjukkan
Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah
hukumnya. Hal ini, menurut para Pemohon II, adalah tindakan sepihak untuk
mendiskriminasi anggota Advokat non-PERADI secara tidak logis dan tidak sesuai
dengan ratio legis menurut ketentuan
hukum yang berlaku serta tidak diterima oleh akal sehat;
Untuk
menjawab permasalah tersebut tersebut Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan sebagai berikut: