Pada tanggal 13 Februari 2015, dua
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kota Tegal yaitu LSM Humanis Kota Tegal
dan LSM Amuk Kota Tegal mengajukan permohoan pengujian Undang-Undang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu
Pasal 319 : “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut
jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali
berdasarkan pasal 316”.
Adapun yang
diminta untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah
sepanjang frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316”.
Dalam permohonannya para
Pemohon yang masing-masing diwakili oleh Ketua LSM tersebut menyatakan bahwa bagian kalimat dalam Pasal 319 KUHP yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, yaitu “kecuali berdasarkan Pasal 316”, berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon, yaitu
dipidananya para Pemohon karena didakwa melakukan penghinaan atau pencemaran
nama baik seseorang, tanpa adanya laporan langsung oleh orang yang dirugikan
akibat tindakan para Pemohon. Potensi kerugian
konstitusional tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi
seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon agar menghapuskan bagian kalimat dalam Pasal 319 KUHP dimaksud.
Untuk menjawa isu konstitusional
norma a quo, Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa
maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian
konstitusionalitas bagian kalimat
“kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam
Pasal
319 KUHP yang dimaksud selengkapnya menyatakan:
Pasal 319 : “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut
jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali
berdasarkan pasal 316”.