Hani Adhani saat mengikuti Konferensi Halal di Kuala Lumpur |
Terlampir opini tentang pekerja migran Indonesia yang dimuat di hukum online pada tanggal 9 April 2018 >>> http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acaed204a40c/melindungi-pekerja-migran-indonesia-oleh--hani-adhani
MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Oleh
Hani Adhani[1]
Kasus
penganiyaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pinang, Malaysia, yang
menimpa salah seorang TKI asal NTT yang bernama Adelina yang terjadi pada hari
Minggu (11/02/2018) hingga akhirnya meninggal dunia, sungguh sangat memilukan
dan mengkhawatirkan. Seminggu kemudian tepatnya tanggal 20 Februari 2018
kembali diberitakan tentang adanya TKI yang meninggal di Sabah, dan di bulan
Maret 2018 dberitakan TKI yang bernama Santi R. Simbolon ditemukan tewas
membusuk di dalam lemari di Pulau Penang. Kondisi tragis yang dialami oleh Adelina
dan pekerja migran asal NTT ini menambah panjang deretan nasib suram dan kisah
tragis “pejuang devisa” para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Di
satu sisi menjadi TKI adalah bagian dari upaya untuk mencari peluang hidup yang
lebih menjanjikan di luar negeri dengan harapan agar dapat membantu keluarga di
kampung halaman sehingga lebih sejahtera, namun di sisi yang lain ada resiko
yang mengancam jiwa yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Kasus
penganiyayaan yang dialami Adelina yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
di Pinang, Malaysia menimbulkan berbagai pertanyaan dibenak kita sebagai warga
negara Indonesia. Kenapa kasus Adelina ini bisa terjadi dan bagaimana peran
negara memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia?
UU
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Apabila
kita membaca secara seksama UU yang mengatur tentang TKI atau Pekerja Migran
Indonesia (PMI) yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, UU tersebut adalah merupakan UU yang baru saja
disahkan pada tanggal 22 November 2017 dan mengganti UU yang lama yaitu UU
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri. UU ini dibuat untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada
dalam UU 39/2004, dimana tujuan utama dilakukannya penyempurnaan UU tersebut
adalah agar para TKI atau PMI semakin terlindungi sebagaimana diamanatkan dalam
UUD 1945.