Hani Adhani |
Terlampir opini tentang Diaspora Muda Indonesia yang dimuat di website Antara Kuala Lumpur. Opini ini dibuat pasca penyelenggaraan Konferensi Diaspora Muda di Jakarta pada bulan Agustus 2018.
Berikut link website Antara KL : https://kl.antaranews.com/berita/3776/diaspora-muda-indonesia-
Diaspora Muda Indonesia ?
Oleh
Hani Adhani
Apabila melihat pengertian dari
diaspora, maka yang paling dimungkinkan masuk dan dapat disebut sebagai
diaspora muda adalah anak-anak dari para diaspora yang notabene masih tinggal
diluar negeri dan belum memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Secara harfiah pengertian dari
diaspora menurut kbbi adalah masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar
di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara.
Istilah diaspora bagi sebagian
masyarakat Indonesia mungkin agak asing, dan yang lebih umum dan mudah
dimengerti adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan asli.
Di dunia internasional diaspora
menjadi isu yang selalu menarik untuk dibahas oleh karena faktanya dibeberapa
negara maju justru yang memiliki peran untuk menata negara adalah para
diaspora.
Diaspora
Indonesia
Isu diaspora menjadi isu yang
selalu menarik untuk dibahas ditengah banjirnya isu refugee yang melanda dunia
internasional akibat perang saudara yang terjadi dibeberapa negara di timur
tengah dan Asia.
Indonesia sebagai salah satu negara
yang memiliki jumlah penduduk cukup besar di dunia dan sudah menjalani
kemerdekaan selama 73 tahun, pastinya
pernah pula mengalami pola urbanisasi yang masif yang menyebabkan munculnya
diaspora Indonesia.
Contohnya adalah pada saat era orde
lama pernah ada banyak para pelajar yang
disekolahkan di Uni Soviet dan setelah berganti rezim dari orde lama ke orde
baru para pelajar tersebut seperti diasingkan di negerinya sendiri karena mungkin
dianggap memiliki pemikiran komunisme yang pada saat itu di zaman orde baru
sangat dibenci dan dilarang.
Oleh karena merasa tidak nyaman di
negeri sendiri, akhirnya para pelajar tersebut memutuskan meninggalkan negeri
Indonesia dan menetap di negara lain hingga akhirnya mereka melepaskan kewarganegaraan
Indonesia dan menjadi warga negara asing.
Namun, meski mereka sudah tidak
memiliki kewarganegaraan Indonesia, oleh karena di dorong rasa cinta dan
kepedulian yang tinggi kepada tanah air yang pada akhirnya mereka masih terus
ingin membantu dan memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Merekalah
para diaspora Indonesia.
Apabila melihat pengertian dari
diaspora, maka yang paling dimungkinkan masuk dan dapat disebut sebagai diaspora
muda adalah anak-anak dari para diaspora yang notabene masih tinggal diluar
negeri dan belum memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, ada juga para pemuda
atau pelajar Indonesia yang potensial menjadi Diaspora muda oleh karena mereka
yang saat ini sedang belajar di luar negeri dan berpeluang untuk tidak kembali
pulang ke Indonesia serta bekerja di luar negeri hingga akhirnya mereka
memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Tentunya kita berharap agar jumlah
para diaspora muda ini tidak sebanyak Diaspora generasi awal dan pencetus
diaspora Indonesia, oleh karena apabila muncul banyak generasi muda Diaspora
maka dapat kita simpulkan bahwa ada yang salah dengan pola dan mekanisme
kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang
kewarganegaraan.
Selain itu, seharusnya kita jangan
berharap agar ada banyak generasi muda diaspora Indonesia, oleh karena menjadi
generasi muda Indonesia yang murni dan memiliki kewarganegaraan Indonesia tentu
lebih baik dibandingkan menjadi generasi muda Diaspora Indonesia.
Diadakannya event conference
Diaspora muda Indonesia di Jakarta baru-baru ini oleh Diaspora Network Global
Indonesia disatu sisi memiliki nilai positif, namun disisi yang lain malah akan
menjadi stimulus untuk melahirkan para Diaspora muda yang pastinya akan membuat
sekat dengan generasi muda Indonesia non Diaspora.
Bisa dibayangkan apabila para
pelajar Indonesia yang saat ini sedang sekolah di luar negeri yang mendapatkan
beasiswa dari pemerintah Indonesia lalu setelah lulus, mereka memutuskan untuk
melepaskan kewarganegaraan Indonesia, bekerja di luar negeri dan dengan bangga
menjadi bagian dari diaspora Indonesia.
Tentunya ini jadi pekerjaan rumah
besar buat Indonesia. Anak muda dan para pelajar yang memang masih berstatus
diaspora seharusnya segera dirangkul oleh negara-negara untuk menjadi bagian
dari generasi muda Indonesia. Sehingga mereka akan lebih bangga menjadi warga
negara Indonesia dan berupaya untuk pulang ke tanah air untuk membangun
Indonesia.
Peran
Negara
Negara dalam hal ini pemerintah
tentu harus berupaya untuk mendorong agar para diaspora muda Indonesia secara
ikhlas dan penuh keyakinan kembali ke Indonesia dan memiliki kewarganegaraan
Indonesia.
Undang undang kewarganegaraan yang
saat ini ada, sudah cukup untuk dapat mengakomodir agar para diaspora muda
Indonesia berani menerima tantangan untuk pulang kampung dan memilih untuk
menjadi warga negara Indonesia serta berbuat sesuatu yang lebih untuk bangsa
dan negara Indonesia.
Semoga para generasi muda diaspora
Indonesia juga mau dengan ikhlas menjadi bagian dari Indonesia dan berani
melepaskan status kewarganegaraan asingnya dan berpindah menjadi warga negara
Indonesia sehingga tidak ada lagi sekat antara generasi muda Indonesia dan
generasi muda diaspora Indonesia.
*) Mahasiswa S3 program doktor ilmu
hukum- Internasional Islamic university Malaysia (IIUM). Wakil Koordinator
Hukum dan Advokasi PPI Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar