Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Minggu, 14 Oktober 2018

Etika Berlalu Lintas dan Budaya Taat Hukum


Hani Adhani 
Opini ini terinspirasi oleh banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak dan juga orang tua di Indonesia khususnya yang memakai kendaraan roda dua.
Opini ini dimuat di website PPI Dunia >>> http://ppidunia.org/2018/10/14/pojok-opini-etika-berlalu-lintas-dan-budaya-taat-hukum/




Etika Berlalu Lintas dan Budaya Taat Hukum
Oleh
Hani Adhani *)

Beberapa waktu lalu dimedia sosial, viral beberapa video yang menggambarkan bagaimana anak-anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda dua tanpa memakai helm, membonceng dua temannya padahal masih belum dewasa dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, dalam video lain juga diperlihatkan anak-anak yang menangis oleh karena akan ditilang oleh polisi serta anak-anak yang ditegur oleh polisi karena mengendarai kendaraan roda dua tanpa memiliki SIM, tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan melanggar lalu lintas.
Pemandangan yang menjadi viral tersebut pastinya bukan pemandangan yang luar biasa di Indonesia, hal tersebut justru menjadi pemandangan yang sudah biasa kita lihat. Anak-anak yang masih duduk sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) seperti sudah lumrah memakai kendaraan roda dua di jalanan tanpa helm, tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM.

Hal tersebut terjadi bukan hanya ada di kota-kota besar, namun juga terjadi di kampung kampung di seluruh Indonesia dan kita sebagai masyarakat sepertinya menganggap hal yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah hal biasa saja. Padahal kita sangat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah salah dan  melanggar hukum. Namun, oleh karena pelanggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama dan serta terus menerus, maka pada akhirnya pelanggaran lalu lintas tersebut dianggap hal biasa dan bukan merupakan bagian dari pelanggaran hukum.

Peran Orang Tua, Guru dan Polisi
Data dari Kepolisian Republik Indonesia terkait kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan roda dua yang pengendaranya anak-anak setidaknya ada sekitar ribuan anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas oleh karena mengendarai kendaraan bermotor dan mengalami kecelakaan. Bagi orang tua yang pernah merasakan kehilangan buah hatinya karena kecelakaan kendaraan bermotor pasti akan sangat setuju untuk menindaklanjuti dan menghukum anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor oleh karena belum cukup umur. Kendaraan motor roda dua sepertinya menjadi mesin senjata pembunuh masal bagi anak-anak Indonesia, namun kita sebagai orang tua sepertinya dibuat tidak sadar atau malah memang sengaja tidak sadar. Orang tua merasa bangga apabila dapat memberikan kendaraan roda dua kepada anaknya, padahal dari segi usia anak tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.


Kepemilikan SIM untuk seorang pengemudi kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraanya. Kepolisian Republik Indonesia menetapkan bahwa batas minimal kepemilikan kartu SIM yaitu berusia 17 tahun dan jika usia masih di bawah 17 tahun artinya tidak bisa membuat SIM dan juga tidak di izinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Namun dalam prakteknya khususnya apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh anak-anak, maka kepolisian biasanya akan melakukan proses tilang ditempat dan akan membawa kendaraan roda dua anak tersebut ke kantor polisi untuk nantinya orang tua dari anak tersebut akan mengurus proses tilang karena secara hukum anak-anak masih dalam kuasa dan pengawasan orang tuanya. Tentunya treatment tersebut akan berbeda apabila ternyata anak-anak tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan dan kematian, maka tetap proses penyelidikan akan berlanjut hingga ke pengadilan dan anak tersebut akan tetap dikenakan sanksi pidana.


Membangun Mental Anak agar Taat Hukum
Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak dengan mengendarai kendaraan bermotor yang saat ini sudah menjadi viral di dunia maya akan sangat berdampak pada psikologis anak hingga nanti mereka menginjak dewasa. Anak-anak tersebut pada akhirnya akan terbiasa melakukannya pelanggaran hukum sehingga saat mereka dewasa pastinya akan juga menjadi manusia yang senang dan bangga melakukan pelanggaran hukum. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan dipastikan generasi Indonesia selanjutnya akan diisi oleh generasi yang terbiasa melakukan pelanggaran hukum, mulai dari narkoba, korupsi hingga mungkin membunuh.

Tentunya kita tidak ingin agar generasi Indonesia selanjutnya diisi oleh generasi penerus yang arogan dan kerap bangga serta terbiasa melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Ini adalah pekerjaan rumah terbesar Bangsa Indonesia saat ini. Bagaimana membangun mental anak-anak yang taat hukum yang dimulai dengan taat dan tertib berlalulintas. Dibutuhkan kerjasama antara orang tua, guru disekolah dan juga polisi untuk membangun budaya sadar taat hukum dan malu melanggar lalu lintas seperti halnya yang dilakukan oleh negara Jepang, Korea bahkan Malaysia yang telah mengenalkan etika berlalu lintas sehingga semua warga negara saat berkendara bukan hanya taat hukum tetapi juga memiliki etika dan sopan santun saat berkendara.

Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan serta Pemerintah Daerah untuk kembali bekerjasama membangun mental budaya sadar hukum dan malu melanggar lalu lintas untuk anak-anak Indonesia, mulai dari taman kanak-kanak hingga dibangku SMA serta mengajarkan kurikulum etika berlalu lintas, taat hukum dan tertib berlalu lintas bagi anak anak Indonesia agar anak-anak Indonesia menjadi generasi yang bukan hanya taat hukum akan tetap juga memiliki etika dan sopan santun saat berlalu lintas serta malu apabila melanggar hukum.

Semoga hal tersebut segera dapat diwujudkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan bantuan dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia sehingga 5 s.d. 10 tahun ke depan kita akan melihat hasilnya, dimana anak-anak Indonesia yang telah diajarkan untuk taat hukum dan memiliki mental etika berlalu lintas akan menjadi generasi emas yang akan membangun Bangsa Indonesia di masa depan. Semoga dapat terwujud.
#sadarhukum #taathukum #etika-berlalulintas.

*) Hani Adhani
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Internasional Islamic University Malaysia (IIUM). Wakil Koordinator Bidang Hukum Dan Advokasi PPI Malaysia. Pengurus PCIM Malaysia. Bekerja di Mahkamah Konstitusi.
Mobile : +62 812831 50373



Tidak ada komentar: