Nissan

https://www.nissan.co.id/ucl-jagonulis.html

Kamis, 02 April 2015

Konstitusionalitas penggunaan nama “Ombudsman”

Adanya ketidakjelasan penggunaan nama “Ombudsman” dalam UU Ombudsman pada akhirnya telah menyebabkan Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM. (Walikota Makassar), Mulyadi Hamid (Komisioner Ombudsman Makassar), Bagus Sarwono, S.Pd., Si. (Anggota Ombudsman Daerah Provinsi Daerah    Istimewa Yogyakarta), Ananta Heri Pramono, SE., MM., (Anggota Ombudsman Swasta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Syahrul Eriadi (Anggota Ombusman Daerah Kabupaten Asahan), Syamsuddin Alimsyah (Koordinator KOPEL), H. Bahar Ngintung (Anggota DPD RI) sebagai badan hukum publik atau privat mengajukan permohonan pengujian UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2008 pada pokoknya melarang penggunaan nama ”Ombudsman” selain Ombudsman yang ditentukan dalam Undang-Undang a quo, dan Pasal 1 angka 13 UU 25/2009 menentukan bahwa ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Rabu, 01 April 2015

Kewenangan MRP dalam Pemilukada Gubernur Papua



David Barangkea yang meruapakan Kepala Suku Yawa Onat, Kabupaten Kepulauan    Yapen, Provinsi Papua dan Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H., Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, akhirnya mengajukan permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon beranggapan bahwa Kepala Suku Yawa Onat yang membawahi 38 (tiga puluh delapan) Kampung Adat, yang di dalamnya termasuk marga Tanawani dan marga Mora, dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, adalah kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai masyarakat hukum adat yang telah lama ada dan secara nyata hidup dan berkembang dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai masyarakat hukum adat, para Pemohon =  konsisten menegakkan norma-norma hukum adat di antara para anggota masyarakat hukum adat. Berdasarkan kewenangan Majelis Rakyat Papua yang ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 21/2001 a quo yang menolak Komarudin Watubun untuk menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua dan menolak penerimaan dan pengakuannya sebagai orang asli Papua, sehingga mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon berdasarkan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dirugikan;
Para Pemohon beranggapan telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, yaitu kerugian hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat Yawa Onat, karena hilangnya hak konstitusional Komarudin Watubun untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yaitu menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua;

Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Calon Hakim Konstitusi



Enam perseorangan warga negara Indonesia yang bernama           Dr. Bambang Supriyanto, SH., MH., Dr. Max Boli Sabon, SH., M.Hum., Eddie I. Doloksaribu, SH., MH., Ari Lazuardi Pratama, SH., Muhammad Anshori, SH., Andriko Sugianto Otang, SH., mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
                    
Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan bahwa  Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang menyatakan, ”Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: ... b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” bertentangan dengan  Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
                  Menurut para Pemohon Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 sepanjang frasa “berijazah doktor dan magister” telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional para Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan adanya frasa “berijazah doktor dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang secara langsung mengurangi kesempatan para Pemohon untuk menjadi hakim konstitusi dan berpotensi melemahkan Mahkamah Konstitusi sebagai akibat adanya syarat latar belakang pendidikan hakim konstitusi yang tidak linier yaitu S3, S2, dan S1 dalam bidang hukum. Selain itu, menurut para Pemohon pasal a quo tidak mendukung untuk dapat diperolehnya hakim konstitusi yang mempunyai bobot dan kualitas sebagai “pengawal konstitusi” yang handal. Hal tersebut disebabkan dengan meningkatnya syarat pendidikan hakim konstitusi yang tidak hanya sebatas sarjana hukum, yaitu magister bidang hukum dan doktor ilmu hukum yang tidak linier. Menurut para Pemohon, jabatan hakim konstitusi haruslah diduduki oleh “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, sehingga latar belakang pendidikan hakim konstitusi haruslah linier di bidang hukum;